"Kita proses hukum tetap berjalan, tetap dengan aturan dan ketentuan yang ada bahwa dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi. Begitu juga dari hasil nanti bagaimana keterangan dari assessment medisnya itu juga jadi pertimbangan kami untuk melakukan rehab terhadap yang bersangkutan," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Jl Taman Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (10/8/2017).
Ello ditetapkan sebagai tersangka bersama DM. Sedangkan seorang lainnya yang ikut ditangkap pada hari Minggu, 6 Agustus dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti soal kasus narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan memberikan keterangan soal penetapan tersangka Marcello Tahitoe alias Ello dalam kasus narkoba (Foto: Helda Ultri Lubis/detikcom) |
Penangkapan Ello diawali dari penyelidikan yang dilakukan tim Polers Jaksel selama hampir 1,5 bulan. Polisi kemudian melakukan penangkapan di Griya Kecapi, Jagakarsa.
"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan 3 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan benar pada waktu kita melakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti ganja sebanyak dua paket. (Beratnya) tidak sampai 5 gram sehingga dengan jumlah sekian kita bisa lakukan untuk rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," sambung Iwan.
Ello dan DM dikenakan dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika dan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika.
(fdn/fdn)












































Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan memberikan keterangan soal penetapan tersangka Marcello Tahitoe alias Ello dalam kasus narkoba (Foto: Helda Ultri Lubis/detikcom)