Rehabilitasi Ello Tersangka Kasus Ganja Tunggu Hasil Assessment

Rehabilitasi Ello Tersangka Kasus Ganja Tunggu Hasil Assessment

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 23:07 WIB
Ello/Foto: dok Instagram
Jakarta - Kepolisian belum memutuskan rehabilitasi Dominggus Marcello Tahitoe (DMT) alias Ello masih menunggu hasil assessment yang dilakukan. Ello ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.

"Kita proses hukum tetap berjalan, tetap dengan aturan dan ketentuan yang ada bahwa dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa dilakukan rehabilitasi. Begitu juga dari hasil nanti bagaimana keterangan dari assessment medisnya itu juga jadi pertimbangan kami untuk melakukan rehab terhadap yang bersangkutan," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan di Mapolres Jaksel, Jl Taman Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (10/8/2017).

Ello ditetapkan sebagai tersangka bersama DM. Sedangkan seorang lainnya yang ikut ditangkap pada hari Minggu, 6 Agustus dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti soal kasus narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, dua orang yaitu saudara DM dan saudara DMT kita tetapkan sebagai tersangka," sebut Iwan.

Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan memberikan keterangan soal penetapan tersangka Marcello Tahitoe alias Ello dalam kasus narkobaKapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan memberikan keterangan soal penetapan tersangka Marcello Tahitoe alias Ello dalam kasus narkoba (Foto: Helda Ultri Lubis/detikcom)

Penangkapan Ello diawali dari penyelidikan yang dilakukan tim Polers Jaksel selama hampir 1,5 bulan. Polisi kemudian melakukan penangkapan di Griya Kecapi, Jagakarsa.

"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan 3 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan benar pada waktu kita melakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti ganja sebanyak dua paket. (Beratnya) tidak sampai 5 gram sehingga dengan jumlah sekian kita bisa lakukan untuk rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," sambung Iwan.


Ello dan DM dikenakan dengan Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai kepemilikan narkotika dan Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads