Pantauan detikcom, belasan penyidik mulai naik ke lantai 16 GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 20.58 WIB. Setelah sampai di lantai 16, penyidik langsung masuk ke kantor First Travel. Terlihat garis polisi telah terpasang selepas keluar dari lift menuju kantor First Travel.
Polisi Geledah Kantor First Travel Foto: Parastiti Kharisma Putri/ detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para awak media tidak diperbolehkan masuk saat pengeledahan berlangsung. Hingga pukul 21.40 WIB pengeledahan tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mendatangi kantor First Travel di Jakarta Selatan. Mereka tiba di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB.
Foto: Parastiti Kharisma Putri/ detikcom |
"Iya kita mau penggeledahan," kata Kasubdit V/Jatanwil Dit Tipiudum Bareskrim Kombes Dwi Irianto di lokasi.
Polisi menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya. (ibh/nkn)












































Polisi Geledah Kantor First Travel Foto: Parastiti Kharisma Putri/ detikcom
Foto: Parastiti Kharisma Putri/ detikcom