Pantauan detikcom, sekitar 5 orang polisi tiba di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka tampak mengenakan jaket hitam dengan tulisan polisi di bagian belakang dan Bareskrim di bagian depan.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kita mau penggeledahan," kata Kasubdit V/Jatanwil Dit Tipiudum Bareskrim Kombes Dwi Irianto di lokasi.
Polisi menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya.
"Jadi modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminar tentang perjalanan umrah. Kemudian mereka tawarkan paket tiga macam. Paket pertama adalah paket yang disebut dengan promo, kedua reguler, ketiga VIP," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, hari ini. (idh/idh)