Bareskrim Geledah Kantor First Travel di TB Simatupang

Bareskrim Geledah Kantor First Travel di TB Simatupang

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 19:51 WIB
Foto: Parastiti/detikcom
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mendatangi kantor First Travel di Jakarta Selatan. Polisi akan menggeladah kantor itu terkait kasus penipuan umrah.

Pantauan detikcom, sekitar 5 orang polisi tiba di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav. 896, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka tampak mengenakan jaket hitam dengan tulisan polisi di bagian belakang dan Bareskrim di bagian depan.

Penyidik akan menggeledah kantor First Travel.Penyidik akan menggeledah kantor First Travel. Foto: Parastiti/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka tidak langsung naik ke lantai 16 yang menjadi kantor Frist Travel. Tapi masih di lobi menunggu personel yang lain.

"Iya kita mau penggeledahan," kata Kasubdit V/Jatanwil Dit Tipiudum Bareskrim Kombes Dwi Irianto di lokasi.


Polisi menetapkan pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak menjelaskan cara First Travel merayu jemaah agar tertarik menggunakan jasa travel-nya.

"Jadi modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminar tentang perjalanan umrah. Kemudian mereka tawarkan paket tiga macam. Paket pertama adalah paket yang disebut dengan promo, kedua reguler, ketiga VIP," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, hari ini. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads