Selain Ketua DPRD Malang, KPK Tetapkan Kadis PU Jadi Tersangka

Selain Ketua DPRD Malang, KPK Tetapkan Kadis PU Jadi Tersangka

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 19:38 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Satu per satu tersangka proyek jembatan di Malang terungkap. Setelah kemarin nama Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono, kini Kadis Pekerjaan Umum (PU) Jarot Edy juga tersangkut.

"Tersangkanya Moh Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD (Malang) dan Jarot Edy selaku Kadis PU," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).


Siang tadi, Wali Kota Malang Moch Anton menyebut kasus yang tengah disidik KPK di wilayahnya ini berkaitan dengan proyek Jembatan Kedungkandang. Anton menyebut hanya ada 1 tersangka yang ditetapkan yaitu Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai sprindik, kasusnya jembatan Kedungkandang, dengan tersangka hanya 1 orang yakni Ketua DPRD. Makanya KPK mencari APBD tahun 2015," ucap Anton yang ditemui di kediamannya di Jalan Telaga Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Malang.


Terungkapnya penyidikan kasus ini ke publik karena penggeledahan dan penyegelan yang dilakukan KPK sejak kemarin (9/8). Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di ruang kerja Wali Kota Malang Moch Anton dan ruang kerja Wakil Wali Kota Malang Sutiaji. Sementara penyegelan dilakukan di ruang kerja Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Malam harinya penyidik KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono. Hingga hari ini lokasi penggeledahan bertambah di 3 tempat yakni di kantor DPRD, serta rumah pribadi dan rumah dinas Wali Kota. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads