"Kami melihatnya cenderung lambat," kata Wakil Ketua Komnas HAM M Nurkhoiron kepada wartawan usai bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Agung Yudha, dalam rangka koordinasi penyelidikan kasus pembantaian dukun santet dan ninja di Jawa Timur, di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya kasus Novel adalah kasus besar. Dia menilai, kasus Novel ini tidak bisa ditangani seperti kasus yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika benar-benar ada indikasi tidak bisa diselesaikan, Komnas HAM akan memberikan pernyataan sedikit keras. "Atau bahkan memberikan pernyataan lebih keras," jelasnya.
Khoiron menegaskan, jika proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengalami kemacetan, Komnas HAM akan mengkaji kembali. Dia juga menganggap tidak perlu dibentuk tim pencari fakta di kasus ini.
"Jadi kita mendorong dan memantau apa yang sekarang sedang dilakukan oleh kepolisian. Jadi belum waktunya membentuk TPF," ujarnya.
(roi/rvk)











































