"Jadi modus operandinya adalah First Travel mengadakan seminar tentang perjalanan umrah. Kemudian mereka tawarkan paket tiga macam. Paket pertama adalah paket yang disebut dengan promo, kedua reguler, ketiga VIP," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/8/2017).
Herry memaparkan paket umrah mulai Rp 14,3 juta sampai Rp 54 juta. Gayung bersambut. Animo masyarakat cukup besar terhadap paket yang ditawarkan First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengungkapkan First Travel mendapat jemaah umrah dari para agen yang aktif. Namun kenyataannya, sejak 2015 pemberangkatan jemaah mulai tersendat.
Kemudian pada perjalanannya, ternyata banyak yang daftar dan telah membayar mulai tersendat keberangkatannya sejak 2015. Jemaah tidak bisa berangkat, padahal sudah membayar. Itulah yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim," tutur Herry.
Kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini pada dugaan pencucian uang.
"Pasalnya penipuan dan penggelapan. Kemudian kita akan kembangkan dalam TPPU," kata Herry. (asp/asp)











































