"Untuk calon tersangka bisa saja, nanti dilihat peran masing-masing orang, besar atau tidak," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Martinus menyebut misalnya bagian keuangan atau bendahara melakukan penyimpangan dalam pembukuan perusahaan. Maka tak tertutup kemungkinan polisi akan mendalami peran orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada-tidaknya tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aset-aset tersangka.
"Dengan TPPU, kita bisa telusuri aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan, penggelapan, tidak bisa," ujar Martinus.
Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Martinus meyakinkan hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan saja yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak. Sementara itu, untuk mengembalikan uang jemaah, hal itu akan diputuskan pengadilan.
Dalam kasus ini, Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Polisi masih mempelajari kasus itu dengan pasal pencucian uang.
(yld/ams)











































