"Begini, jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah ya, jadi tidak ada keharusan full day school," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakata Pusat, Kamis (10/8/2017).
Agar bisa sekolah hanya 5 hari saja, maka jam belajar di sekolah disesuaikan. Pengaturan waktu ini juga disesuaikan dengan kuota jam kerja pegawai negeri sipil bagi guru-gurunya yakni 40 jam per minggu atau 8 jam per hari. Ada yang kemudian menerjemahkan kebijakan ini menjadi 'full day school'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jokowi, ada sekolah yang memang sudah menerapkan jam belajar seperti itu sejak lama. Ada pihak yang sudah siap dengan itu, ada pula yang belum.
"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres, lengkapnya tanya Mensesneg," pungkas Jokowi.
(bpn/rvk)