Hal itu mencukupi bukti banyaknya orang yang tertipu.
"Ada satu pelapor yang mewakili 13 agen," kata Martinus, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Martinus menyebut ada sekitar 1.000 agen untuk menarik calon jemaah. Bahkan, tiap orang diminta Rp 2 juta-Rp 3 juta untuk menjadi agen atas nama First Travel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih akan mendalami informasi setoran agen tersebut. Sebab hal itu berdasarkan pengakuan korban yang juga sebagai agen dan pelapor.
"Tapi apakah itu per bulan, apa per calon jemaah, nanti kita dalami. Karena itu informasi yang didapat dari korban, yang pelapor. Nah pelapornya ini salah satu agen, tapi ada beberapa agen bersatu menguasakan pada salah satu agen," ucap Martinus.
Martinus mengatakan, para agen ini juga merasa cemas. Sebab, mereka juga diprotes calon jemaah yang mereka rekruit dengan sistem First Travel.
"Jadi yang resah itu bukan cuma calon jemaah yang tidak berangkat. Tapi para agen juga sehingga bukan jemaah yang melapor. Tapi inisiatif agen, dia menyampaikan yang dia laporkan itu karena dia dikejar kejar," imbuhnya. (yld/asp)











































