Jadi Korban, Jaksa ini Harap Aset Bos First Travel Disita

Jadi Korban, Jaksa ini Harap Aset Bos First Travel Disita

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 18:21 WIB
Jadi Korban, Jaksa ini Harap Aset Bos First Travel Disita
Foto: Jaksa laporkan First Travel (Mei-detikcom)
Jakarta - Jaksa Pramana Syamsul Ikbar melaporkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan terkait penipuan umrah. Ia berharap pihak berwenang melakukan penyitaan aset-aset First Travel untuk mengembalikan dana para korban.

"Sita asetnya, bagikan ke jamaah dan hukum dengan maksimal," ujar Pramana kepada detikcom, Kamis (10/8/2017).


Pramana adalah salah satu korban penipuan umrah yang diselenggarakan oleh agen First Travel. Dalam laporannya bernomor LP/3767/VIII/2017, direksi PT First Anugerah Karya Wisata itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum dan kewibawaan pemerintah harus ditegakkan," imbuh Pramana.


Pramana dan 19 anggota keluarganya mendaftarkan perjalanan umrah ke First Travel sejak 2015 lalu. Total dana yang dikeluarkan dirinya dan keluarganya mencapai ratusan juta rupiah.

Karena tidak kunjung diberangkatkan, ia bersama 241 korban lainnya akhirnya melaporkan bos First Travel itu ke Polda Metro Jaya. Total kerugian yang diderita ratusan calon jamaah ini mencapai Rp 3,8 miliar.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pasangan suami istri itu ditangkap di komplek Kementerian Agama (Kemenag), seusai jumpa pers pada Rabu (9/8) kemarin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya siang tadi.

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads