Anak yang Keroyok Prada Yanuar hingga Meninggal Divonis 5,5 Tahun

Anak yang Keroyok Prada Yanuar hingga Meninggal Divonis 5,5 Tahun

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 17:52 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Denpasar - ABG berusia 16 tahun divonis penjara selama 5,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Anak tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan pada 9 Juli 2017 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dalam pengadilan di Gedung PN Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2017).

ABG tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Anak dari seorang anggota DPRD Provinsi Bali tersebut dinilai menjadi pelaku pengroyokan yang menyebabkan Prada Yanuar meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara rekannya yang berusia 17 tahun divonis 2 tahun penjara dengan pasal yang sama. Dua rekannya yang lain, juga berusia 17 tahun, divonis 9 bulan penjara oleh PN Denpasar.

Prada Yanuar dkeroyok di dua lokasi di Jl By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali, pada awal Juli 2017. Para pelakunya adalah ABG, dan salah satu di antara mereka menusuk dada Yanuar menggunakan belati di ruas jalan yang sama namun TKP kedua, yakni di seputaran Jimbaran. (vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads