"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono dalam pengadilan di Gedung PN Denpasar, Bali, Kamis (10/8/2017).
ABG tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Anak dari seorang anggota DPRD Provinsi Bali tersebut dinilai menjadi pelaku pengroyokan yang menyebabkan Prada Yanuar meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prada Yanuar dkeroyok di dua lokasi di Jl By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali, pada awal Juli 2017. Para pelakunya adalah ABG, dan salah satu di antara mereka menusuk dada Yanuar menggunakan belati di ruas jalan yang sama namun TKP kedua, yakni di seputaran Jimbaran. (vid/asp)