"Hari ini kita serahkan berkas perkara tersangka Juhila ke Kejari OKI untuk proses penuntutan. Saat itu, tersangka kita pergoki saat sedang membakar lahan pada pertengahan Juni lalu," ujar Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (10/8/2017).
Ditambahkan Haris, warga Desa Pulau Beruang, OKI ini membakar lahan sawit milik PT Ricky Agrindo Sejahtera seluas 2,38 hektare dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp 32 juta. Haris mengatakan akan terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di OKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini bentuk komitmen kita dalam melakukan penegakkan hukum terhadap pelaku karhutla di OKI. Kita sudah ingatkan sejak jauh hari sesuai instruksi Bapak Kapolda untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," sambungnya.
Tidak hanya pelaku pembakaran karhutla perseorangan, Polres OKI juga akan menindak tegas pelaku dari korporasi. Ini untuk memastikan agar kasus karhutla pada tahun 2015 lalu tidak lagi terulang. (jbr/jbr)