Salah satu perwakilan agen First Travel, Nurmaemunah, mengatakan dirinya takut terkena dampak atas kasus yang dialami pasangan suami-istri (pasutri) tersebut. Mereka meminta polisi membebaskan keduanya.
"Seluruh agen dan PIC (person in contact) meminta Anniesa dan Andika dibebaskan untuk mengurus jemaah yang akan diberangkatkan pada bulan November 2017," kata Nurmaemunah di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di atas spanduk ini, mereka membubuhkan tanda tangan dan akan menyerahkannya kepada penyidik Bareskrim.
"Tadi temen-temen bawa (petisi) ke lantai satu. Saya kasih petisi ke polisi yang meminta Andika dan Anniesa dibebaskan," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka pada Selasa (8/8). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pasutri ini resmi ditahan oleh penyidik per hari ini. Tak hanya soal penipuan, Polri akan menelusuri ada-tidaknya pencucian uang. (jbr/asp)











































