"Karena sekarang kan ada tekanan untuk membuat badan pengawas baru, sebetulnya tidak perlu, lembaga pengawas yang ada sudah cukup," kata Eko di sela rakor dengan Mendagri di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara no 7, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
"Bahwa lembaga pengawas yang ada masih ada kasus-kasus korupsi kita tangani, bukan membentuk lembaga pengawas baru, tapi kita tangani bagaimana memberantas korupsinya, bagaimana supaya korupsinya itu bisa di-minimize dan tidak akan terjadi lagi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena lembaga korupsi-korupsi ini ada banyak, ada KPK, tapi korupsi masih jalan terus. Jadi ini yang harus kita tangani," katanya.
Berkaitan dengan dana desa yang tengah terjadi penyimpangan di sejumlah daerah, Eko kembali menegaskan bahwa pembuatan lembaga pemberantas korupsi yang baru justru bisa menimbulkan kebingungan di desa-desa.
"Karena bikin lembaga baru pun, nomor satu akan menyebabkan duplikasi. Juga akan membingungkan di desa-desa, dan tidak menjamin bahwa korupsi-korupsi tidak terjadi lagi. Ya kalau korupsi, yang harus ditangani korupsinya, bukan lembaga-lembaga baru," ucapnya.
Sebelumnya, Mendes menggelar rapat koordinasi dengan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas penyimpangan penggunaan dana desa. Baik Eko maupun Tjahjo mengakui pengawasan penggunaan dana desa masih minim. (irm/idh)











































