Usut Pencucian Uang, Polri Blokir 5 Rekening Bos First Travel

Usut Pencucian Uang, Polri Blokir 5 Rekening Bos First Travel

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 16:46 WIB
Usut Pencucian Uang, Polri Blokir 5 Rekening Bos First Travel
Anniesa Hasibuan (abduh/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus penipuan perjalanan umroh First Travel. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memblokir 5 rekening milik bos First Travel.

"Ada lima rekening yang (telah) diblokir," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

Polri terus menelusuri aset kedua tersangka, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Ternyata dari salah satu rekening yang diblokir ditemukan hanya sedikit uang di dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 5 rekeningnya itu isinya cuma sedikit rekeningya. Di salah satu rekeningnya cuma tinggal Rp 1,3 juta," ujar Martinus.

Seperti diketahui, tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada tidaknya tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aset-aset tersangka.

"Dengan TPPU, kita bisa telusurin aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan penggelapan tidak bisa," ujarnya.

Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Namun, hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan saja yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak.

Sementara untuk mengembalikan uang jemaah, Martinus mengatakan akan diputuskan pengadilan. Polri baru akan menyita aset tersebut sebagai bukti dipengadilan.

Dalam kasus ini Polri baru menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU no 19 tahun 2016 tentang ITE. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads