"Ada lima rekening yang (telah) diblokir," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
Polri terus menelusuri aset kedua tersangka, yakni Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Ternyata dari salah satu rekening yang diblokir ditemukan hanya sedikit uang di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada tidaknya tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aset-aset tersangka.
"Dengan TPPU, kita bisa telusurin aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan penggelapan tidak bisa," ujarnya.
Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Namun, hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan saja yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak.
Sementara untuk mengembalikan uang jemaah, Martinus mengatakan akan diputuskan pengadilan. Polri baru akan menyita aset tersebut sebagai bukti dipengadilan.
Dalam kasus ini Polri baru menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU no 19 tahun 2016 tentang ITE. (yld/asp)











































