"Sesuai sprindik, kasusnya jembatan Kedungkandang, dengan tersangka hanya 1 orang yakni Ketua DPRD. Makanya KPK mencari APBD tahun 2015," ucap Anton yang ditemui di kediamannya di Jalan Telaga Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Malang, Kamis (10/8/2017).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang |
Namun Anton mengaku heran kasus itu mengarah pada APBD 2015. Menurutnya, anggaran yang sempat dialokasikan sebesar Rp 30 miliar sudah dia batalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jembatan Kedungkandang (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom) |
"Anggaran Rp 30 miliar, sekitar itu. Waktu itu saya delete saat pembahasan, karena tengah menjadi objek penyelidikan oleh Polres Malang Kota. Saya heran sebenarnya, tetapi dengan semua ini saya dapat mengambil hikmahnya," ucap Anton.
Anton mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2015. Dia juga mengaku tidak tahu apabila ada proses yang keliru atau melanggar hukum.
"Yang jelas saya tidak menyalahi. Jika memang ada, pasti di luar pengetahuan saya. Kemarin dan tadi saat KPK mencari data, tidak ada pemeriksaan," ujar Anton.
Menurut Anton, hanya ada 1 tersangka berdasar pada sprindik. Namun dia mengaku tidak tahu apabila ada perkembangan lain.
"Dinas tidak ada, hanya digeledah seperti DPUPR, dan perizinan. Tersangka hanya satu, sesuai sprindik," ujar Anton. (dhn/dhn)












































Jembatan Kedungkandang (Foto: Muhammad Aminudin/detikcom)