Polisi akan Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Bos First Travel

Polisi akan Kenakan Pasal Pencucian Uang ke Bos First Travel

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 16:34 WIB
Anniesa Hasibuan (Getty Images)
Jakarta - Bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, ditahan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus penipuan perjalanan umrah. Tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada-tidaknya pencucian uang.

"TPPU kita akan sidik. Karena paling gampang temukan aset melalui penyelidikan TPPU-nya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

Polri akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang agar lebih mudah menelusuri aset-aset tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan TPPU, kita bisa telusurin aset. Misal dia punya bank apa saja. Bank A, misalnya, kita blokir, baru kita sita. Itu dengan TPPU. Kalau cuma dengan (pasal) penipuan, penggelapan, tidak bisa," ujar Martinus.


Nantinya aset kedua tersangka akan disita. Namun hanya aset yang berhubungan dengan tindak pidana penipuan yang akan disita, sedangkan yang berkaitan dengan hasil bisnis lain tidak.

Sementara itu, untuk mengembalikan uang jemaah, Martinus mengatakan hal itu akan diputuskan pengadilan. Polri baru akan menyita aset tersebut sebagai bukti di pengadilan.

"Aset akan kita sita. Misalnya kalau ini penipuan, penggelapan uang jemaah yang disetor, dilihat uang ini jadi apa, kalau dalam bentuk uang kita sita, tapi tidak bisa langsung dikasih ke jemaah. Karena untuk penyidikan, barang bukti, pengadilan nanti yang tetapkan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polri baru menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads