"Mereka kita periksa masih memiliki KTP daerah. Dari 324 orang yang kita periksa, ada 51 yang kedapatan menyalahi peraturan daerah (perda) nomor 2. Dia tidak lapor," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Dukcapil Jakarta Pusat Remon Masadian, saat dihubungi detikcom, Kamis (10/8/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2011, 14 hari wajib lapor ke Kelurahan. Mereka datang dari daerah belum lapor, ada yang sudah setengah tahun, ada yang sudah satu tahun," jelasnya.
Kemudian 51 orang tersebut ditindaklanjuti dengan sosialisasi serta pengarahan. Mereka juga dibuatkan SKDS sebagai bukti sudah mendaftar dan tercatat sesuai domisili saat ini.
"Pendataan, kemudian setelah kita data. Kita sosialisasi langsung juga. Kita daftarkan dia, dan kita catat sebagai penduduk sementara DKI. SKDS berlaku selama 1 tahun ke depan," ujarnya.
Operasi ini dilakukan di 6 tower Apartemen ITC Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017), sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi ini Disdukcapil dibantu oleh personel gabungan dari Pengawasan Orang Asing Daerah (POAD), Imigrasi Jakpus, unsur Kecamatan, unsur Kelurahan, Sudin Tenaga Kerja, Sudin Sosial, serta pengurus RT dan RW setempat.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini