"Hasil pemeriksaan kita, didapatkan cukup alat bukti untuk kita tingkatkan jadi tersangka. Dan kita lakukan penahan mulai hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus, Kamis (10/8/2017).
Dia menambahkan, untuk penyidikan selanjutnya, polisi akan menggeledah rumah dan kantor Andika. Hal ini dilakukan untuk mencari alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul. Dia mengatakan, Andika dan istrinya sudah menjadi tersangka sejak Selasa (8/8) malam. Keduanya ditangkap usai jumpa pers di Kemenag pada Rabu (9/8).
"Selasa malam sudah gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dicari dia kemana, besoknya dia nongol dia di Kemenag," kata Martinus.
Istrinya ikut ditangkap karena menjadi Direktur di PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan perjalanan umrah. Hingga saat ini terdapat 35.000 calon jemaah First Travel yang belum diberangkatkan.
"Dia menyelenggarakan ini sampai 70.000 calon jemaah, 35.000 di antaranya sudah berangkat, sisanya 30.000 sekian belum berangkat, yang sudah ada beberapa kali menunggu karena ketidakbisaan keberangkatan," ujarnya.
Hingga kini penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa kedua tersangka di Bareskrim. Tadi malam, polisi telah menggeledah kantor First Travel. (yld/jbr)