Pernah Diterpa Kasus Korupsi, Anggota DPR Jimmy: Saya Divonis Bebas

Blak-blakan Anggota DPR Jawab Tuduhan Selingkuh

Pernah Diterpa Kasus Korupsi, Anggota DPR Jimmy: Saya Divonis Bebas

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 15:21 WIB
Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban
Jakarta - Jimmy Demianus Ijie pernah ditunda pelantikannya sebagai anggota DPR karena terlilit kasus korupsi. Kasus korupsi apa yang menyebabkan pelantikannya ditunda?

"Itu kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Rp 22 miliar dari anggota DPRD Papua Barat di 2009-2014 yang kemudian dijadikan perkara pidana karena kerjasama mantan gubernur. Mungkin beliau kemudian meminjam tangan, mulut, dan para penegak hukum di sana sehingga jadi pidana," kata Jimmy kepada detikcom, Rabu (9/8/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kasus korupsi itu terjadi, Jimmy masih menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Papua Barat. Dia mengaku tak tahu menahu soal dana pinjaman Rp 22 miliar tersebut.

"Dalam pembicaraan itu, nggak terlibat, saya lagi pergi tiba-tiba saya balik, saya dikasih tahu ketua fraksi kami bahwa ada pinjaman. Waktu itu memang kondisi kami berat menghadapi desakan konstituen yang setiap kali datang kita tidak punya biaya cukup. Teman-teman menyampaikan pinjaman kemudian ketua mendapat pinjaman," jelas Jimmy.

"Persoalan ini kemudian oleh MA dalam amar putusan mengatakan saudara Jimmy terbukti melakukan tindakan sebagaimana didakwakan akan tetapi perbuatan itu bukan pelanggaran atau kejahatan. Artinya terbukti ada perbuatan perdata karena kami sudah kembalikan pinjaman," imbuh Jimmy.



Jimmy menyebut dirinya melakukan upaya banding saat Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara bersama 31 anggota DPRD Papua Barat lainnya. Banding tersebut ternyata ditolak dan hukumannya malah bertambah. Tak putus asa, Jimmy mengajukan kasasi sebelum dirinya dinyatakan bebas dan dapat dilantik jadi anggota dewan.

"Di Pengadilan Negeri Jayapura saya divonis 1 tahun penjara bersama 31 anggota yang lain. Di pengadilan tinggi, kami banding, hukuman kami naik jadi 2 tahun. Karena tidak puas saya melakukan upaya kasasi dan dalam kasasi saya dinyatakan membebaskan yang bersangkutan dari segala tuduhan hukum. Bebas," ucapnya.

"Orang mengatakan tidak akan dilantik, tiba-tiba saya menerima panggilan, 'segera ke Jakarta, bapak akan dilantik tanggal 18 Juli'. Puji Tuhan, syukur Alhamdulillah sebuah penantian panjang," pungkas dia. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads