Sidang Korupsi Alquran, Eks Pegawai Kemenag Akui Terima USD 17 Ribu

Sidang Korupsi Alquran, Eks Pegawai Kemenag Akui Terima USD 17 Ribu

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 15:06 WIB
Fahd A Rafiq (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Dirjen Binmas Islam Kemenag Abdul Karim mengaku menerima uang dari proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Kemenag. Uang tersebut senilai USD 17 ribu dari perwakilan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie.

"Iya saya terima 17 ribu dolar dan saat itu saya menolak, saya tidak mau terima, terus saya dipaksa," kata Abdul Karim saat bersaksi sidang terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (10/8/2017).


Menurut Abdul Karim, Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie mengetahui dirinya sedang membangun pesantren. Oleh sebab itu, uang senilai USD 17 ribu untuk membangun pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang diberikan ke saya syukuran saja untuk membantu perjuangan mau bangun pesantren," ujar Abdul Karim.

Meski begitu, Karim mengaku uang tersebut sudah diserahkan kepada KPK. Sebab, uang tersebut berasal dari proyek itu.


"Dari Ali Djufri dan Abdul Kadir semua uang itu sudah saudara kembalikan?" tanya jaksa.

"Sudah Pak jaksa," ujar Karim.

Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap seluruhnya Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut terkait kasus korupsi proyek penggandaan Al-Quran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads