"Iya saya terima 17 ribu dolar dan saat itu saya menolak, saya tidak mau terima, terus saya dipaksa," kata Abdul Karim saat bersaksi sidang terdakwa Fahd El Fouz di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Abdul Karim, Abdul Kadir Alaydrus dan Ali Djufrie mengetahui dirinya sedang membangun pesantren. Oleh sebab itu, uang senilai USD 17 ribu untuk membangun pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Karim mengaku uang tersebut sudah diserahkan kepada KPK. Sebab, uang tersebut berasal dari proyek itu.
"Dari Ali Djufri dan Abdul Kadir semua uang itu sudah saudara kembalikan?" tanya jaksa.
"Sudah Pak jaksa," ujar Karim.
Dalam perkara ini, Fahd didakwa menerima suap seluruhnya Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Uang tersebut terkait kasus korupsi proyek penggandaan Al-Quran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini