"Kebetulan saya sendiri juga jemaah, tapi kami tidak pakai lawyer. Tapi saya sendiri secara pribadi adalah jemaah bersama keluarga saya 19 orang," ujar Pramana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Selain dirinya pribadi, laporannya itu juga mewakili 250 jamaah yang menguasakan laporan kepadanya. Para korban dari beberapa daerah di Bekasi, Jakarta dan Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pramana, rata-rata para korban ini kebanyakan dijanjikan untuk penjadwalan ulang pemberangkatan (reschedule). Mereka ada yang sudah mendaftar sejak 2015, namun sampai saat ini tidak pernah diberangkatkan.
"Yang refund juga ada lebih dari 90 hari. Ratusan jamaah sudah harus jatuh tempo dari bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," ungkapnya.
Ia menambahkan, para korban mendaftar secara online melalui website. Ada juga yang daftar secara langsung ke agen First Travel.
"Tapi agennya sudah tidak ada, kabur gitu. Sudah masuk semua satu koper ini (data korban yang melapor)," imbuhnya.
Pramana mengungkap alasan mengapa memilih First Travel untuk perjalanan umrahnya, salah satunya karena biaya yang ditawarkan murah. "Ya karena murah itu," imbuhnya.
Saat ini laporan Pramana dkk sedang diproses di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk menguatkan laporannya, ia membawa barang bukti di antaranya berupa bukti transfer pembayaran ke First Travel.
Ia mengatakan, upaya hukum ini adalah langkah terakhirnya. Setelah sebelumnya upaya mediasi yang dilakukan para korban dengan First Travel tidak menemukan jalan keluar.
"Kita sudah mediasi ke Kemenag berulang-ulang, tidak ada tanggapan dari First Travel. Kita sudah mediasi melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tidak ditanggapi oleh First Travel, ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga tidak ditanggapi. Jadi maunya apa gitu? Ini sudah langkah terakhir kita, langkah hukum," ujarnya. (mei/rvk)











































