Curi Sarang Walet untuk Karaoke, 2 Pemuda di Sumsel Dibekuk Polisi

Curi Sarang Walet untuk Karaoke, 2 Pemuda di Sumsel Dibekuk Polisi

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 14:47 WIB
ilustrasi sarang walet (Foto: Istimewa/Reuters/Olivia Harris)
Jakarta - Curi sarang burung walet untuk modal karaoke, dua pemuda asal Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dibekuk Polisi. Keduanya dibekuk usai menjual sarang burung walet seharga Rp 6 juta.

Kedua tersangka yang dibekuk Polisi yakni Rudi Figara (19) dan Adi Mulyawan (20). Kedua tersangka nekat membobol pintu bangunan sarang walet dan uang hasil curian digunakan untuk karaoke bersama kekasihnya pada Selasa (8/8) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Sarang burung walet ini belum lama dipanen oleh pemiliknya, jadi belum banyak. Di mana kedua tersangka kita amankan usai menjual hasil curian dan uang digunakan untuk karaoke," ujar Kapolsek Sungsang Iptu Adi Akhyat saat gelar perkara di Mapolsek, Kamis (10/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Adi, selain kedua tersangka Polisi juga turut mengamankan barang bukti linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu bangunan sarang burung walet yang tak berpenghuni. Serta pakaian baru yang dibelinya dari penjualan sarang walet hasil curian.

"Barang bukti linggis yang digunakan untuk mencongkel kita amankan juga. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun Penjara," tutupnya. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads