Karena itu, polisi diminta menerapkan pasal pencucian uang terhadap pihak yang terlibat dalam kasus First Travel.
"Seharusnya kalau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 378 dan 372 KUHP atas dana masyarakat, maka tentu ada tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya," kata ahli pencucian uang Yenti Garnasih saat dihubungi detikcom, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena TPPU adalah hasil dari Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP yang harus ditelusuri oleh penyidik ke mana hasil dugaan kejahatan tersebut," cetus Yenti.
Akibat tidak kunjung berangkat umrah, ribuan calon jemaah kini telantar. Sebagian dari mereka mencoba 'peruntungan' dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan berharap uang mereka kembali.
"Apalagi para korban pasti menuntut pengembalian uang mereka. Maka pelacakan uang hasil kejahatan itu sangat penting," ujar Yenti.
Sebagai langkah awal menelusuri apakah ada pencucian uang, polisi harus membekukan seluruh aktivitas First Travel.
"Dalam upaya melacak hasil kejahatan untuk kepentingan penyitaan/blokir dalam proses penyidikan lebih efektif kalau penyidik menerapkan pasal-pasal UU TPPU. Semoga penegakan hukum tidak terlambat melacak hasil kejahatan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan menerapkan TPPU," pungkas Yenti.
Sebagaimana diketahui, Andika dan Anniesa ditangkap tidak lama setelah menggelar jumpa pers di Kemenag pada Rabu (9/8) kemarin. Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut.
"Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (asp/rvk)










































