Kerja Bersama Kominfo, BPOM Blokir 98 Situs Penjual Obat Ilegal

Kerja Bersama Kominfo, BPOM Blokir 98 Situs Penjual Obat Ilegal

Denita Br Matondang - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 14:13 WIB
Kerja Bersama Kominfo, BPOM Blokir 98 Situs Penjual Obat Ilegal
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Hotel Grand Mercure (Foto: Denitaa-detikcom)
Jakarta - BPOM semakin gencar melakukan pengawasan terhadap penjualan obat ilegal. Hingga Juli kemarin, BPOM memblokir 98 dari total 118 laman yang menjual obat ilegal seperti Tramadol, Karnoven, Hexymer, dan lainnya.

"Kita sudah laporkan situs tersebut ke Kominfo karena berpotensi digunakan untuk penjualan obat-obatan keras dan terlarang," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017)


Sementara, untuk 20 laman lainnya masih dalam upaya pengecekan soal potensi adanya penjualan obat-obatan keras dan terlarang. Penny mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membentuk unit kerja siber narkotik yang mengawasi laman-laman yang diduga menjual obat-obat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, kedua belah pihak akan kerja sama agar obat-obat ilegal tersebut tidak masuk daftar jual produk situs. Sementara, situs yang terbukti menjual akan dikenakan sanksi take down hingga pemblokiran.


"Tentunya nanti kita menyiapkan ada koridor untuk e-commerce agar obat tanpa resep dokter tidak bisa dijual secara online, kita akan mengecek, dan kita akan kerja sama dengan Kominfo dan juga pengusahanya. Kita akan melakukan pencegahan dari hulu, sejak dia produksi hingga hilir, pendistribusiannya," terang Penny.

Pada tahun lalu, BPOM menutup 73 situs jual beli obat-obatan. Situs tersebut dilaporkan kepada pihak Kemenkominfo untuk diblokir karena berpotensi menjual obat-obatan terlarang seperti, Dumolid dan Tramadol. (jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads