"Kita sudah laporkan situs tersebut ke Kominfo karena berpotensi digunakan untuk penjualan obat-obatan keras dan terlarang," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017)
Sementara, untuk 20 laman lainnya masih dalam upaya pengecekan soal potensi adanya penjualan obat-obatan keras dan terlarang. Penny mengatakan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membentuk unit kerja siber narkotik yang mengawasi laman-laman yang diduga menjual obat-obat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya nanti kita menyiapkan ada koridor untuk e-commerce agar obat tanpa resep dokter tidak bisa dijual secara online, kita akan mengecek, dan kita akan kerja sama dengan Kominfo dan juga pengusahanya. Kita akan melakukan pencegahan dari hulu, sejak dia produksi hingga hilir, pendistribusiannya," terang Penny.
Pada tahun lalu, BPOM menutup 73 situs jual beli obat-obatan. Situs tersebut dilaporkan kepada pihak Kemenkominfo untuk diblokir karena berpotensi menjual obat-obatan terlarang seperti, Dumolid dan Tramadol. (jbr/jbr)











































