"Tersangka melakukan penodongan dan menempelkan golok di leher korban. Kemudian mengambil handphone dan sepeda motor milik korban," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi dalam keterangannya di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Kamis (10/8/2017).
Aksi itu dilakukan para tersangka 18 Juli lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban MR sedang nongkrong bersama seorang temannya di pinggir sungai Cisadane, Jalan Berias, Basar Baru, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka lalu memukul korban dengan senjata api mainan, atau pistol korek sehingga menyebabkan kepala korban berdarah," ujar Harley.
MR lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Para tersangka pun ditangkap di wilayah Tangerang berikut barang hasil curian.
Polisi juga masih mengejar pria berinisial MD dan AB yang merupakan anggota komplotan pelaku. "Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (abw/idh)











































