Kasus ini bermula saat Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,332 ton pada akhir 2014. Paket ganja itu dikemas dalam 33 karung berukuran besar di dalam sebuah truk jenis Fuso di area parkir kontainer Bimoli, Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ganja tersebut diketahui berasal dari Medan dan sedianya akan diperjualbelikan di Jakarta. Dari penangkapan itu, aparat segera bertindak dan menangkap jejaring sabu 1,3 ton itu. Salah satunya Zaini, yang dibekuk tidak berselang lama dan diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, di tingkat kasasi, hakim agung MD Pasaribu menolak menjatuhkan hukuman mati kepada Zaini.
"Peran terdakwa mengawasi ganja dan menyediakan pengangkutan ganja. Tidak terungkap fakta, siapa sesungguhnya pemilik ganja. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka memperbaiki putusan sekedar pemidanaannya menjadi seumur hidup," kata MD Pasaribu sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (10/8/2017).
Namun pendapat MD Pasaribu ditolak mentah-mentah dua hakim agung lainnya, Surya Jaya dan Margono. Menurut keduanya, kasus ganja di bawah 50 kg saja dihukum mati, apalagi ini, terdakwa, membawa ganja hingga 1,3 ton.
Selain itu, peran Zaini signifikan sebagai petugas lapangan yang mengawasi pengiriman narkotika dari Medan ke orang yang dituju di Jakarta dan sekitarnya.
"Terdakwa bukan pertama kali melakukan perbuatan a quo, melainkan sudah dua kali," cetus majelis pada 26 Juli dengan panitera pengganti Santhos Wachjoe Prijambodo.
Atas pertimbangan Surya Jaya dan Margono, pendapat MD Pasaribu kalah suara. Zaini tetap dihukum mati dan menunggu dipanggil jaksa untuk dieksekusi mati. (asp/rvk)











































