"Belum ada permintaan pencabutan sampai dengan detik ini," kata Kajari Jakarta Pusat, Didik Istiyanta, ketika dihubungi detikcom, Kamis (10/8/2017).
Namun, ia mengaku baru mengetahui kabar keduanya sepakat berdamai melalui media. Ia menyebut bisa saja jika pelapor mengajukan permohonan pencabutan berkas maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan. Sebab kasus tersebut merupakan delik aduan.
"Begini kalau perkara pencemaran nama baik deliknya delik aduan. Tapi misalnya pihak pelapor mencabut bisa, karena ini delik aduan nggak harus ke pengadilan," ujar Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui hari ini Acho akan bertemu lagi dengan pihak pengelola Apartemen Green Pramuka untuk mediasi lanjutan. Mediasi lanjutan ini untuk membahas poin-poin dalam kesepakatan tersebut.
Salah satu persyaratan yang diajukan pihak apartemen untuk kesepakatan damai itu adalah Acho meminta maaf. Namun, Acho menimbang hal itu cukup berat baginya.
(yld/dhn)