"Untuk istri tersangka saat ini kita beri waktu istirahat dan dititipkan ke keluarga karena psikologisnya terganggu," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perselisihan rumah tangga, ada cekcok-cekcok masalah ekonomi. Jadi suami yang menjaga anak dan istrinya bekerja, itulah masalahnya," lanjut Arif.
Kasus pembunuhan bayi bernama Kairin Anasya Ameru Kairin terjadi pada Selasa (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB di Apartemen Gading Nias. Bayi berumur 3 bulan itu tewas setelah Amir dengan tega membekap muka anaknya sehingga tak dapat bernapas.
Atas perbuatannya, Amir dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (adf/ams)