"Untuk di sini ada 3 hotel, yang pertama di Hotel Putri Duyung, Green Garden, dan Hotel Alissa," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara kepada wartawan di Anyer, Kamis (10/8/2017).
Terkait keterlibatan warga negara Indonesia, Bambang mengatakan mereka hanya diperalat. Para tersangka WN Taiwan menjadikan WNI untuk membantu tugas penyewaan-penyewaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka mengatakan kepada WNI yang diperalatnya, akan menggunakan eks Hotel Mandalika ini sebagai tambak udang.
"Tapi kalau unmtuk aktivitasnya, mereka mengaku bahwasannya ini digunakan untuk sebagai tambak udang," tuturnya.
Bambang memastikan bahwa WNI yang diperalat itu tidak dijadikan tersangka dan hanya dijadikan sebagai saksi.
"Tidak ada, ada 2 orang WNI yang mereka libatkan tapi 2 WNI tapi hanya jadi saksi," tutupnya. (jbr/jbr)











































