Nurak mengatakan prinsip-prinsip demokrasi di bawah konstitusi kerajaan Thailand terdapat beberapa dimensi. Setidaknya ada 8 dimensi yang disampaikan oleh Nurak.
"Pertama, bentuk pemerintahan demokratris dengan Raja sebagai kepala negara. Kedua, kedaulatan di tangan rakyat. Ketiga, prinsip-prinsip kontrak sosial. Keempat, hak dan kebebasan serta partisipasi dari masyarakat. Kelima, prinsip-prinsip konstitusi sebagai supremasi hukum. Keenam, prinsip peraturan hukum. Ketujuh, prinsip pemisahan kekuasaan. Kedelapan, prinsip pelaksanaan konvensi konstitusi dari rezim demokratis dengan Raja sebagai kepala negara yang memerintah terlepas dari segala ketentuan konstitusi," katanya di Hotel Alila, Solo, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekuasaan dan tugas mengawasi konstitusionalitas tindakan individu dalam hal menjalankan hak atau kebebasan mereka untuk menggulingkan rezim pemerintahan yang demokratis dengan Raja sebagai kepala negara," ujar Nurak.
Terakhir, Nurak menegaskan bahwa MK mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga sistem demokrasi. Bagi Nurak, MK juga merupakan pilar penting dalam mewujudkan supremasi hukum.
"MK penjaga konstitusi sebagai supremasi hukum," tegasnya. (knv/asp)










































