Ayah Pembunuh Bayi Kandung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ayah Pembunuh Bayi Kandung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 12:46 WIB
Barang bukti kasus pembunuhan bayi oleh ayah kandungnya sendiri di apartemen di Kelapa Gading (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Faisal Amir (26) tega membunuh bayi kandungnya sendiri yang baru berumur tiga bulan. Atas perbuatannya, Amir disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Sementara kita persangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Karena memang sebelumnya sudah diikuti penganiayaan-penganiayaan. Walau pun penganiayaan yang dilakukan terakhir pelaku menyebabkan matinya itu," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).


Diduga, bayi bernama Kairin Anasya Ameru ini tewas karena mengalami gangguan pernapasan. Hal ini disebabkan bekapan bantal di muka yang dilakukan oleh Amir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir menjaga Kairin seorang diri karena istrinya pulang seminggu sekali. Arif mengatakan, Amir kerap lalai ketika mengasuh bayinya tersebut.

"Ada serangkaian dari perlakuan bapak ini yang tidak selayaknya bayi diperlakukan dengan baik dari aspek kesehatan dan sebagainya. Karena banyak sekali lalai dan ceroboh. Karena memang ini bapak-bapak mengurus bayinya sendiri tanpa bantuan istrinya. Istrinya bekerja," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, Amir membunuh bayinya karena kesal mendengar suara tangisan yang terus-menerus. Kairin ditemukan tewas pada Selasa (8/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Amir disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun. (jbr/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads