"Sementara kita persangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Karena memang sebelumnya sudah diikuti penganiayaan-penganiayaan. Walau pun penganiayaan yang dilakukan terakhir pelaku menyebabkan matinya itu," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).
Diduga, bayi bernama Kairin Anasya Ameru ini tewas karena mengalami gangguan pernapasan. Hal ini disebabkan bekapan bantal di muka yang dilakukan oleh Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada serangkaian dari perlakuan bapak ini yang tidak selayaknya bayi diperlakukan dengan baik dari aspek kesehatan dan sebagainya. Karena banyak sekali lalai dan ceroboh. Karena memang ini bapak-bapak mengurus bayinya sendiri tanpa bantuan istrinya. Istrinya bekerja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Amir membunuh bayinya karena kesal mendengar suara tangisan yang terus-menerus. Kairin ditemukan tewas pada Selasa (8/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Amir disangkakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun. (jbr/asp)