Di Solo, Hakim MK Korsel Buka Alasan Pemakzulan Presiden Park

Di Solo, Hakim MK Korsel Buka Alasan Pemakzulan Presiden Park

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 12:41 WIB
Di Solo, Hakim MK Korsel Buka Alasan Pemakzulan Presiden Park
Solo - Hakim konstitusi Korea Selatan (Korsel), Jinsung Lee, berbicara mengenai pemakzulan Presiden Park Geun-Hye. Lee bercerita mulai dari skandal yang ramai di media sekitar tahun 2016 itu hingga pelajaran yang didapat Korea dari proses tersebut.

Lee mengatakan Presiden Park telah mengakui hubungannya yang cukup lama dengan Choi Soon-sil. Park kemudian memberikan izin kepada Choi untuk masuk mencampuri dalam urusan-urusan negara.

"Park mengizinkannya mencampuri urusan negara, pembuatan kebijakan dan penunjukan personel pemerintah dengan cara menghubungi dia secara rahasia dan menyerahkan surat-surat Presiden," kata Lee di Simposium Internasional MK se-Asia, di Hotel Alila, Solo, Kamis (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lee juga menyebutkan Park dan Choi terlibat dalam skandal korupsi dan jual beli pengaruh. Park disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa konglomerat memberikan uang.

"Mereka juga menjadi pusat skandal korupsi dan jual pengaruh. Terutama, Park menyalahgunakan kekuatannya untuk memaksa beberapa konglomerat memberikan USD 70 juta guna membangun dua yayasan untuk mengejar keuntungan pribadi Choi," cetus Lee.

Skandal ini kemudian menyebar secara cepat ke telinga publik. Lebih dari sepuluh juta orang turun ke jalan untuk menuntut Park turun dari jabatannya.

"Seiring skandal yang mencurigakan itu menyebar dengan cepat, lebih dari sepuluh juta orang turun ke jalan-jalan di seantero negeri dan terus melakukan demonstrasi. Mereka menuntut Park turun dari jabatannya," tutur Lee.

Sementara itu, legislatif Korea mengajukan mosi pemakzulan terhadap Park pada 9 Desember 2016. Mosi tersebut disahkan oleh sejumlah besar anggota parlemen.

"Meskipun partai yang berkuasa memiliki 128 anggota di parlemen, tidak kurang dari separuh anggota partai yang berkuasa setuju untuk memakzulkannya," terang Lee.

Sedangkan, menurut konstitusi, Park diberhentikan dari jabatannya setelah melalui mosi pemakzulan. Meski Perdana Menteri telah menggantikan Presiden secara sementara, MK Korea menyadari perlunya untuk mempercepat keputusan agar tidak ada resiko kekosongan dalam kepemimpinan negara.

"MK menyadari perlunya menghindari penundaan untuk meminimalkan risiko kekosongan di pusat pengelolaan urusan negara," jelasnya.

Akhirnya Park diberhentikan dari jabatannya pada 10 Maret 2017. Park disebut pemimpin perempuan Korea pertama sekaligus yang dipilih secara demokratis yang diberhentikan dari jabatannya.

"Park menjadi pemimpin Korea pertama yang diberhentikan dari jabatannya. Keputusan pengadilan ini disepakati dengan suara bulat," imbuh Lee.

Selain itu, Lee juga menuturkan masyarakat Korea mendapat pelajaran penting dari skandal Park dan pemakzulannya itu. Demonstrasi yang dilakukan dengan rentang waktu yang lama itu tak berujung ricuh. Demokrasi pun dijalankan dengan baik dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum.

"Arti yang paling signifikan dari proses ini adalah bahwa hasilnya tidak dicapai dengan cara kekerasan dan melanggar hukum, namun oleh keinginan sebagai pemilik kedaulatan untuk mewujudkan demokrasi yang ideal dalam arti sebenarnya," pungkas Lee. (knv/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads