Depkum & HAM Dituntut Terima Pendaftaran DPP PKB Muhaimin
Kamis, 12 Mei 2005 01:34 WIB
Jakarta - Konflik di PKB memasuki ranah administrasi negara. Setelah kubu Alwi Shihab mengklaim kepengurusannya sah berdasarkan surat Departemen Hukum dan HAM, kini giliran kubu Muhaimin Iskandar menuntut Depkum dan HAM menerima pendaftaran DPP PKB versinya.Tuntutan ini disampaikan Ketua DPP PKB Nursyahbani Katjasungkana dalam jumpa pers di DPP PKB, Jl. Kalibata, Jakarta, Rabu (11/5/2005) pukul 22.00 WIB. Jumpa pers dihadiri jajaran pengurus PKB lainnya seperti Effendy Choirie, Hermawi F. Taslim, serta Marwan Ja'far.Menurut Nursyahbani, Depkum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum harus mengeluarkan pendaftaran kepengurusan DPP PKB hasil muktamar kedua di Semarang. Sebab pendaftaran tersebut telah memenuhi syarat-syarat dalam pasal 13 ayat 3 UU 31/2002 tentang Parpol.Berdasarkan ketentuan pasal 25 UU 31/2002, pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak parpol. Jadi, masalah kepengurusan PKB hasil Muktamar II merupakan hak dan tanggung jawab sepenuhnya dari partai. "Tidak ada hak apa pun dari departemen untuk melakukan intervensi," tukas Nursyahbani.Tuntutan yang lebih tegas disampaikan Gus Choi, panggilan akrab Effendy Choirie. Ia menuntut Depkum dan HAM segera meregistrasi kepengurusan DPP PKB hasil muktamar di Semarang. "Kalau mereka masih ngotot dengan langkahnya sendiri (tidak mau menerima pendaftaran) kami akan melakukan langkah-langkah termasuk gugatan," tegas Gus Choi.
(gtp/)











































