"Sementara kami persangkakan dengan pasal pembunuhan berencana karena memang sebelumnya sudah diikuti penganiayaan-penganiayaan," kata
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurahman, saat dihubungi detikcom, Kamis (10/8/2017).
Menurut dia, penganiayaan terakhir yang dilakukan Amir mengakibatkan bayi berusia 3 bulan itu meninggal dunia. "Walaupun penganiayaan yang dilakukan terakhir pelaku menyebabkan matinya (bayi) itu. Sementara ini (disimpulkan) dari terganggunya pernapasan dia. Tapi kan ada serangkaian dari perlakuan bapak ini yang tidak selayaknya bayi diperlakukan dari aspek kesehatan dan sebagainya karena banyak sekali lalai dan ceroboh," papar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kairin ditemukan tewas pertama kali oleh ayahnya pada Selasa 8 Agustus 2017 pukul 17.00 WIB. Ketika itu, Amir mengaku baru bangun dari tidur siang.
Usut punya usut, ternyata Kairin dibunuh oleh ayahnya karena kesal mendengar tangisan. Amir membekap bayinya dengan bantal. Amir dikenai pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(aan/rvk)











































