Pengacara Hamdani: Setiap Anggota KPU Terima US$ 105.000
Kamis, 12 Mei 2005 01:11 WIB
Jakarta - Mau tahu berapa jatah dana taktis yang diterima anggota KPU? Ehm, jumlahnya menggiurkan, US$ 105 ribu per anggota. Itu merujuk keterangan kuasa hukum Kepala Biro Keungan KPU Hamdani Amin, Abidin.Soal jumlah ini diungkapkan Abidin usai pemeriksaan Hamdani di KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Rabu (11/5/2005) malam. Hamdani sendiri hanya menegaskan pernyataan sebelumnya bahwa semuanya, dari pimpinan sampai pegawai biasa di KPU, menerima dana taktis.Menurut Abidin, pengeluaran dana taktis untuk anggota KPU ini ada dalam catatan keuangan Hamdani yang disita KPK. Dana yang dikeluarkan US$ 1,155 juta. "Ini untuk ketua, wakil ketua dan tujuh anggota KPU yang salah satunya duduk di kabinet SBY."Apakah berarti Hamid Awaluddin, mantan anggota KPU yang kini menjadi Menkum dan HAM, juga menerima? "Ya, Anda tahu sendiri siapa yang dimaksud," jawab Abidin. "Itu terinci. Yang pastinya ada di penyelidik KPK."Ditanya berapa jumlah masing-masing bagian uang yang diperoleh anggota KPU, Abidin menyatakan itu tergantung jabatannya. Semakin tinggi jabatannya semakin besar. Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin paling banyak, dong? "Mungkin," jawab Abdin.Lalu ditambahkan Abidin, "Besarnya sekitar US$ 105.000 setiap anggota KPU dan dibagikan sekaligus. Cuma masalahnya apakah dana APBN itu ada yang dalam bentuk dollar. Ketua dan wakil ketua mendapatkan lebih besar dari US$ 105.000 itu, sedang tujuh anggota lain mendapatkan jumlah yang sama."Menurut Abidin, selain uang para anggota KPU menerima dalam bentuk barang seperti handpone dan lain-lain, dan itu barangnya ada. "Nanti hari Jumat Pak Hamdani akan diperiksa kembali, dan akan terungkap data-data yang lainnya."Keterangan Abidin ini berbeda dengan pengakuan anggota KPU Valina Singka dan Anas Urbaningrum. Keduanya mengaku tak mengetahui perihal dana taktis dan tak pernah menerima dana taktis.Dana Koordinasi dengan DPRSementara soal adanya dana taktis untuk keperluan koordinasi dengan DPR, Abidin tidak bisa menjelaskan lebih banyak lagi. Alasannya, kliennya hanya melaksanakan kebijakan dari pimpinan KPU. "Itu tidak pasti ada dana untuk DPR," katanya.Tapi diakui Abidin, Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M. Dentjik pernah mengajukan dana Rp 100 juta kepada Hamdani. Atas permohonan tersebut Hamdani mengkonfirmasi ke Sekjen KPU Safder Yussack, dan ternyata betul ada permintaan dana itu.Waktu itu Dentjik minta untuk apa? "Ngomongnya untuk DPR. Tapi Pak Hamdani tidak yakin dana itu sampai ke DPR," jelas Abidin.
(gtp/)











































