"Betul. Sementara kita cek kondisi psikologi dulu di Biro Psikologi Polda. Siang ini kita bawa ke sana. Kalau kejiwaannya kan nanti kita bawa saksi ahli," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurahman ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).
Selain itu, Amir akan kembali menjalani tes narkoba. Setelah tes urine yang dijalaninya menunjukkan hasil negatif, dilakukan cek darah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan bayi bernama Kairin Anasya Ameru itu terjadi pada Selasa (8/8) sekitar pukul 17.00 WIB di Apartemen Gading Nias. Bayi berumur 3 bulan itu tewas setelah Amir dengan tega membekap muka anaknya sehingga tak dapat bernapas.
Atas perbuatannya, Amir dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (jbr/rvk)