Korupsi Pengadaan Sapi Potong
Dua Orang Rekanan Bulog Ditahan
Kamis, 12 Mei 2005 00:00 WIB
Jakarta - Dananya diambil, eh sapinya tidak disetor. Itulah yang diduga dilakukan dua rekanan Badan Usaha Logistik, Wisaksana Moeffreni dan Fahmi. Akibatnya, keduanya dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan sapi potong dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2005) malam. Wisaksana adalah kuasa Direktur PT Surya Bumi Manuggal, sedang Fahmi sub-kontraktornya.Menurut Asisten Intelijen Kejati DKI Faried Harianto, kepada detikcom di Indopos di kantornya, menyatakan Wisaksana dan Fahmi atas nama PT SBM pernah mengadakan kontrak kerjasama dengan Bulog.Isi kontrak adalah pengadaan impor dan usaha pengelolaan sapi potong dari Australia sebanyak 1000 ekor sapi untuk persediaan Lebaran, Natal, dan Tahun Baru di Jakarta. Kontrak yang diteken bulan November 2002 ini bernilai sekitar Rp. 4,9 Milyar. "Tapi setelah dana cair, sapinya tidak ada," ujar Faried. Bulog telah menggugat PT SBM karena tidak bisa mengadakan sapi yang dijanjikan. Tetapi PT SBM hanya bisa mengembalikan sekitar Rp. 2,6 Milyar. Akibatnya negara dirugikan senilai sekitar Rp. 2,3 Milyar.Diperiksa MaratonSebelum dijebloskan ke Rutan Cipinang, Wisaksana dan Fahmi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB didampingi pengacara Adi Waluyo. Dalam pemeriksaan tersebut keduanya ditanyai 36 pertanyaan seputar proses pengadaan daging sapi.Jaksa penyidik yang memeriksa menyatakan mereka cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Wisaksana Moeffreni telah mengakui bahwa jaminan sebesar 1883 ekor sapi yang tertera di kontrak itu fiktif. Wisaksana Moffreni dan Fahmi dijerat dengan pasal 2 a.3 UU Nomor 21 Tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(gtp/)











































