"Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (10/8/2017).
Keduanya pun telah ditangkap pada Rabu (9/8) kemarin. Saat itu, keduanya baru selesai melakukan konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. "Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," kata Rikwanto.
Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Awalnya, para jemaah umrah itu melaporkan Andika Surachman ke Bareskrim Polri. Mereka melapor karena telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah namun belum diberangkatkan sejak dijanjikan pada 2015. (dhn/idh)











































