Polisi: Bos First Travel dan Istri Tersangka Penipuan Umrah

Polisi: Bos First Travel dan Istri Tersangka Penipuan Umrah

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 12:10 WIB
Ilustrasi (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Bos First Travel, Andika Surachman, dan istrinya, Anniesa Desvitasari, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menipu jemaah umrah.

"Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (10/8/2017).


Keduanya pun telah ditangkap pada Rabu (9/8) kemarin. Saat itu, keduanya baru selesai melakukan konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua tersangka ditangkap di kompleks Kemenag pada Rabu, 9 Agustus, kemarin pukul 14.00 WIB," ujar Rikwanto.


Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. "Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," kata Rikwanto.

Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Awalnya, para jemaah umrah itu melaporkan Andika Surachman ke Bareskrim Polri. Mereka melapor karena telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah namun belum diberangkatkan sejak dijanjikan pada 2015. (dhn/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads