"Harapannya, kepolisian menggunakan kewenangannya secara maksimal untuk mencari aset-aset mereka untuk melakukan penyitaan," kata anggota Advokasi Penyelamatan Dana Umroh, Lutfi Yazid, ketika dihubungi, Kamis (10/8/2017).
Ia menyatakan jemaah tidak puas bila polisi hanya menangkap pemilik First Travel. Sebab, telah banyak korban yang saat ini belum jelas akan diberangkatkan umrah atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari. Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan jemaah umrah dan dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (yld/asp)











































