Kasus Suap Opini WTP Kemendes, KPK Panggil Sekjen KONI

Kasus Suap Opini WTP Kemendes, KPK Panggil Sekjen KONI

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 11:46 WIB
Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI EF Hamidy. Pemanggilannya disebut untuk dimintai keterangan terkait dengan tersangka auditor BPK Ali Sadli.

Selain Hamidy, KPK memanggil 2 saksi lainnya. Yakni Eni Lutfiah, yang merupakan ibu rumah tangga, serta seorang mahasiswa, Ihkam Aufar.


"Ketiga saksi akan diminta keterangan atas tersangka ALS (Ali Sadli)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum diketahui apa yang akan digali KPK dari pemeriksaan Sekjen KONI. KPK sendiri belum memberi konfirmasi lebih jauh.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).


Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga dilakukan melalui anak buahnya, Jarot Budi.

Suap diberikan terkait dengan pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.

Perkembangan terakhir, KPK telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap berkas perkara Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Keduanya akan segera menghadapi persidangan. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads