Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Padahal, melihat bisnis First Travel dan korban yang cukup banyak, polisi bisa lebih proaktif menggali kemungkinan lain.
"Oleh karena itu aspek penipuan sudah tepat. Namun karena ini pengumpulan dana jemaah, patut diduga ada pengalihan dana untuk keperluan lain (pencucian uang)," kata pakar hukum Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Kamis (10/8/2017).
![]() |
Menurut polisi, Andika dan Anniesa ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski Hibnu mengakui, untuk mengusut kasus pencucian uang diperlukan energi lebih dari aparat. Untuk sebuah penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Hal inilah kadang penyidik hanya mengejar predicate crimenya.
"Sekarang tinggal mau tidak polisi menyidik TPPU-nya. Dalam kajian kriminalistik, untuk mengusut TPPU faktor kegigihan dan keseriusan penyidik Polri sangat menentukan," ujar Hibnu.
Andika dan Anniesa ditangkap tidak lama berselang usai jumpa pers di Kemenag pada Rabu (9/8) kemarin. Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut.
"Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (asp/rvk)












































