Bos First Travel dan Istri Ditangkap Usai Jumpa Pers di Kemenag

Bos First Travel dan Istri Ditangkap Usai Jumpa Pers di Kemenag

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 10:49 WIB
Bos First Travel dan Istri Ditangkap Usai Jumpa Pers di Kemenag
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Keduanya ditangkap seusai jumpa pers di Kemenag.

"Kedua tersangka ditangkap di kompleks Kemenag pada Rabu, 8 Agustus, kemarin pukul 14.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (10/8/2017).

Dalam pernyataannya, Rabu (9/8) kemarin, pihak First Travel melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana & Partner, memberikan sanggahan kepada Kementerian Agama dan Satgas Waspada Investasi agar First Travel diberi kesempatan untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut dijelaskan First Travel bertanggung jawab dan bersedia membuat surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:

- First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.

- First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji, yaitu November-Desember 2017, masing-masing 5.000-7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017. Untuk keberangkatan Januari 2017 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017.

- Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana dari peserta. Pelaksanaan akan dilakukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja.

- First Travel juga segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama RI dalam rangka pembinaan.

"Bahwa atas dasar tersebut, klien kami sedang berusaha dan segera untuk memperbaiki dengan cara mengumpulkan dan mendata agar bisa bertanggung jawab terhadap jemaah dan berusaha meminimalisir agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali," demikian bunyi surat sanggahan tersebut.

[Gambas:Video 20detik]

Kemudian, berdasarkan hal-hal tersebut, First Travel melalui kuasa hukum memohon kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat memberikan kesempatan kepada First Travel untuk memperbaiki dan bertanggung jawab kepada jemaah tanpa memberikan sanksi administratif pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. (tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini