"Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (10/8/2017).
Kedua tersangka adalah warga Sentul. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI setelah melakukan konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. "Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," cetusnya.
Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. (mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini