Amir dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Amir terancam hukuman mati jika terbukti merencanakan pembunuhan putrinya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Dwiyono sebelumnya menjelaskan Amir diduga membunuh karena kesal mendengar bayi Kairin menangis terus-terusan. Amir diduga sempat memukul bayinya sebanyak 3 kali, dengan harapan berhenti menangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwiyono juga mengatakan, Kairin malah menangis semakin keras setelah dipukul sang ayah. Karena kesal Amir membekap muka Kairin menggunakan bantal.
Atas perbuatannya Faisal dikenai pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kairin ditemukan tewas pertama kali oleh ayahnya pada Selasa (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, Amir mengaku baru bangun dari tidur siang. (aud/jor)











































