Bom Kedubes Australia
Rois Diancam Hukuman Mati
Rabu, 11 Mei 2005 19:36 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus bom Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Rois diancam hukuman mati atau seumur hidup. Rois yang memiliki 9 nama alias ini didakwa telah melanggar UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.Hal tersebut terungkap usai pembacaan dakwaan terhadap pria bernama lengkap Iwan Dharmawan ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2005) sore.Dakwaan setebal 64 halaman itu dibacakan selama hampir dua jam, secara berturut-turut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Totok Bambang, Kuntadi dan Danu Aryanto."Dakwaan primer terdakwa karena merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Kuntadi dalam persidangan.Selain itu, Rois alias Hendi ini juga disebutkan dengan sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang secara meluas, sehingga menimbulkan korban yang bersifat massal. Dalam dakwaan primer, Rois diancam pidana dalam pasal 6 jis pasal 14 jis Perpu 1/2002 jis UU 15/2003 jis pasal 55 ayat 1 ke-1.Dalam dakwaan subsider, Rois alias Dharma disebutkan tidak pernah memberitahukan kepada pihak yang berwajib atas keberadaan buronan polisi, Noordin M Top dan Dr Azahari. Rois alias Ridho didakwa telah membantu berlangsungnya tindak pidana teroris.Sedangkan dalam dakwaan lebih subsider tertulis, Rois alias Muhammad Taufik dengan sengaja menyimpan, menyembunyikan serta menggunakan amunisi maupun senjata api, untuk melakukan tindak pidana teroris. Dalam dakwaan ini, Rois alias Abdul Fatah diancam pidana pasal 9 ayat 1 tahun 2002 dan pasal 5 ayat 1 UU 15/2003. Sidang yang dimulai sejak pukul 15.00 hingga 16.45 WIB ini dipimpin oleh Roki Panjaitan. Rois didampingi penasihat hukumnya, yakni Achmad Michdan, Sutejo, Qadar Faisal dan Guntur Fatahillah.
(ism/)











































