Yang Mengeluh yang Dituduh Mencemarkan Nama Baik

Yang Mengeluh yang Dituduh Mencemarkan Nama Baik

Aryo Bhawono, Sudrajat - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 09:33 WIB
Foto: Ilustrasi: Ki Agus Auliansyah/detikcom
Jakarta - Sebelum mencuat konflik antara Muhadkly MT alias Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka City, ada dua kasus yang juga menyedot perhatian publik beberapa waktu lalu. Kedua kasus dimaksud menimpa Prita Mulyasari dan Khoe Seng Seng (Aseng) yang dikenai delik pencemaran nama baik seperti terhadap Acho.

Prita dan Aseng dipolisikan karena sama-sama menyampaikan kritik dan keluhan atas pelayanan/jasa yang dianggapnya tidak patut diterimanya.

"Meski tak dipenjara, saya sekarang berstatus narapidana pencemaran nama baik, karena menyampaikan keluhan lewat surat pembaca," kata Aseng saat dihubungi detik melalui telepon, Rabu (9/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Aseng berawal dari surat pembaca yang ditulisnya di Kompas dan Suara Pembaruan pada 2006. Melalui surat itu dia mengeluhkan status tanah yang dibelinya, yaitu ruko di ITC Mangga Dua yang disebut sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Tapi Pemprov DKI Jakarta ternyata hanya mengakui Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkan Aseng ke polisi secara pidana dan perdata. Dia dituding telah mencemarkan nama baik perusahaan tersebut. Hakim kemudian memutus Aseng bersalah dengan hukuman percobaan 6 bulan.

"Tapi untuk perdatanya saya menang di tingkat PK (Peninjauan Kembali) di MA, akhir September 2014," jelas Aseng.

Sejak Juni 2013, dia tetap berdagang di rukonya meski dengan penerangan sedikit temaram. Untuk menerangi tokonya dia menggunakan aki yang dalam beberapa jam harus dicharge. Maklum, listrik di ruko miliknya diputus karena Aseng menolak membayar iuran service charge yang dinaikkan sepihak oleh perusahaan jasa pengelolaan gedung milik Sinar Mas Group (SMG).

"Iya merepotkan sih, tapi ini soal prinsip," ujar Aseng.

Sedangkan Prita Mulyasari meski akhirnya dinyatakan bebas murni di tingkat Mahkamah Agung pada 17 September 2012, jaksa sempat menjebloskannya ke LP Wanita Tangerang 13 Mei hingga 3 Juni 2009.

Ibu dua anak itu dijerat pasal pencemaan nama baik gara-gara mengeluhkan pelayanan RS Omni International Alam Sutera. Pada 7 Agustus 2008 dia dirawat di rumah sakit itu karena didiagnosis kena demam berdarah. Karena tak kunjung sembuh, pada 12 Agustus dia pindah ke rumah sakit lain di kawasan Bintaro, dan sembuh.

Atas dasar pengalaman tersebut, dia pun curhat melalui surat elektronik ke teman dekatnya. Tapi entah kenapa surat bertajuk "RS OMNI Dapatkan Pasien Dari Hasil Lab Fiktif" itu lantas menyebar di media sosial. OMNI tak terima dan melaporkan Prita ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik pada 6 September 2008.

Tanpa bermaksud gagah-gahan, Aseng menyarankan agar Acho menghadapi kasusnya dengan tegar. Dia juga menyarankan agar tetap menggalang dukungan publik dan media seperti yang pernah dilakukan dirinya.

"Saya tegar dan berani karena yakin tak salah. Tapi berurusan dengan hukum itu melelahkan secara fisik dan mental, kalau materi sih enggak karena pengacara saya gratisan lewat LBH," ujar Aseng. (jat/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads