Pencabulan Mahasiswi UPI
Melati Mengadu ke LBH Bandung
Rabu, 11 Mei 2005 19:23 WIB
Bandung - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan ustadz AR terhadap mahasiswi UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) - sebut saja Melati - masih berbuntut. Bahkan, kasusnya bergulir ke proses hukum. Melati mengadukan nasibnya ke LBH Bandung. Selain Melati juga ada satu orang korban lagi yang mengalami kasus 'serupa tapi tak sama' di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid (DT) yang mengadu ke LBH Bandung. Namun Direktur LBH Bandung Wirawan belum mau menjelaskan lebih jauh kasusnya.Wirawan, dalam jumpa pers di LBH Bandung, Jl. Anggrek, Bandung, Rabu (11/5/205) pukul 16.00 WIB menjelaskan, LBH Bandung tengah memverifikasi kasus Melati. Proses verifikasi atas kasus yang diduga telah berlangsung lama ini melibatkan banyak pihak.Namun tentang upaya hukum yang akan ditempuh masih dikaji oleh LBH Bandung. Selain itu, LBH Bandung juga belum menjadi kuasa hukum Melati secara resmi."Surat kuasa belum ditandatangani," kata Wirawan.Penanggungjawab kasus Melati, Poppy Yulianti menyatakan, masih mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta sebelum menentukan apakah akan menggugat secara perdata atau memperkarakan secara pidana. "Kita belum tahu ini akan bersifat pidana atau perdata," katanya.Soal duduk perkara kasus Melati, Poppy menolak membeberkan. Poppy, yang terlihat hati-hati dalam memberikan jawaban, menyatakan tidak bisa bicara banyak karena Melati meminta keterangannya dirahasiakan. Sementara itu, pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym tidak mau berkomentar tentang kasus ini. Saat ditemui wartawan seusai menjenguk Soeharto di RS Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (11/5/2005), Aa meminta wartawan tidak menanyakan itu. "Janganlah yang itu," kata Aa singkat.
(gtp/)











































