Jangan Diskriminatif, Segera Bebaskan 3 WNI Di Filipina!
Rabu, 11 Mei 2005 19:10 WIB
Jakarta - Tiga pelaut asal Indonesia masih disandera oleh Jammiah Al Islamiah Southern Mindanau, Filipina sejak 30 Maret 2005. Pemerintah diminta untuk segera membebaskan tiga nelayan itu. Jangan diskriminatif! Pemerintah saat ini belum memberikan perhatian penuh terhadap kasus penyanderaan ini. Sikap pemerintah ini tentu berbeda dengan kasus penculikan dua wartawan Metro TV di Irak beberapa waktu lalu. Untuk itu, FPKS mendesak pemerintah segera bertindak. "Kami meminta kepada pemerintah agar membebaskan 3 WNI yang disandera di Filipina jangan sampai mereka dieksekusi," desak anggota DPR RI dari Fraksi PKS Suripto kepada wartawan di ruang FPKS di Gedung DPR RI Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Rabu (11/5/2005).FPKS mendesak seperti ini setelah bertemu dengan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Saat menerima Kontras, Suripto didampingi anggotaFPKS lainnya, Al Muzammil Yusuf dan Mutammimul Ula. Dari Kontras, hadir Edwin Partogi bersama dua rekannya.Hadir juga dalam pertemuan itu, salah satu keluarga korban yang merupakan adik dari Erickson Hutagaol, salah satu pelaut yang disandera. Berita sebelumnya, ketiga nelayan yang disandera itu adalah Ahmad Resmiyadi (32), Yamin Labaso (26 ) dan Erickson Hutagaol.Penyanderaan ini serius. Ancaman yang dikeluarkan oleh pihak penyandera di Filipina itu juga tidak main-main. Sebab, jika mereka tidak diurus, mereka diancam akan dibunuh."Pemerintah jangan diskriminatif, kalau penyanderaan Mutia Hafid dari Metro TV, pemerintah melakukan pembebasan secara cepat, yang di Filipina harap dilakukan hal yang sama," tegas Suripto.
(ary/)











































