Hal itulah yang menjadi dasar kepolisian membongkar makan MA, Rabu (9/8) kemarin, dan mengautopsi jasadnya.
"Yang dicari penyebab kematian, apakah dia tewas karena dipukuli atau dibakar," kata Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, kepada detikcom, Kamis (10/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu hasilnya satu, dua minggu ke depan. Tadi (proses autopsi) melibatkan Tim Forensik dari Mabes Polri, dari RS Polri Kramat Jati," kata Asep.
Pria berinisial MA meregang nyawa usai menjadi korban main hakim warga Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8). Kepergian MA meninggalkan istrinya Siti Zubaidah (25) dan seorang anak laki-laki berumur 4 tahun. Warga menghakimi hingga membakar MA setelah menuduhnya mencuri ampli di Musala Al-Hidayah.
Polisi telah menetapkan 5 tersangka yang diduga mengeroyok dan memprovokasi warga agar membakar MA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara. (aud/jor)